Sambut Ramadan 1447 H, Kemenag Jatim Gelar Rukyatul Hilal Serentak di 21 Titik

Armand
Selasa, 17 Februari 2026 10:58 WIB
Istimewa

 

Sidoarjo, eNews – Menjelang tibanya bulan suci Ramadan 1447 Hijriah, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Jawa Timur bersiap melaksanakan pengamatan anak bulan atau Rukyatul Hilal. Kegiatan ini dijadwalkan berlangsung pada hari ini, Selasa (17/2), yang bertepatan dengan 29 Sya’ban 1447 H.

​Langkah ini merupakan bagian dari prosedur resmi pemerintah untuk menentukan awal ibadah puasa bagi umat Muslim di Indonesia.

Sebaran Lokasi Strategis

​Sebanyak 21 titik lokasi yang tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jawa Timur telah disiapkan sebagai pusat pengamatan. Penentuan lokasi ini tidak sembarangan; tim ahli mempertimbangkan keterbukaan ufuk barat, rendahnya polusi cahaya, serta kondisi atmosfer yang mendukung.

​Berikut adalah daftar wilayah pelaksanaan rukyatul hilal tahun ini:

  • Wilayah Barat & Selatan: Pacitan, Madiun, Ngawi, Ponorogo, Trenggalek.
  • Wilayah Tengah: Jombang, Mojokerto, Malang, Blitar (Kota & Kab).
  • Wilayah Utara: Tuban, Lamongan, Gresik.
  • Wilayah Tapal Kuda: Banyuwangi, Jember, Bondowoso, Lumajang, Pasuruan, Probolinggo.
  • Wilayah Madura: Sampang, Sumenep.

Ikhtiar Ilmiah dan Syar’i

​Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Jatim, Munir, menegaskan bahwa proses ini adalah bentuk pelayanan negara untuk memberikan kepastian ibadah bagi umat.

​"Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional, melibatkan para ahli falak, dan mengacu pada kriteria yang telah disepakati," ujarnya.

 

​Dalam pelaksanaannya, Kemenag bersinergi dengan berbagai pihak lintas sektor, antara lain:

  1. Hakim Pengadilan Agama (untuk menyumpah perukyat jika hilal terlihat).
  2. BMKG dan Ahli Ilmu Falak dari perguruan tinggi.
  3. Ormas Islam (NU, Muhammadiyah, dll) serta tokoh masyarakat dan pondok pesantren.

Standar MABIMS: Parameter Penentu

​Penentuan keberhasilan pengamatan tahun ini tetap mengacu pada kriteria MABIMS (Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura). Hilal dinyatakan memenuhi syarat (imkanur rukyat) apabila:

  • Tinggi Hilal Mar’i: Minimal 3 derajat.
  • Elongasi (Jarak sudut Bulan-Matahari): Minimal 6,4 derajat.

​Meskipun faktor cuaca seperti mendung atau awan tebal sering menjadi tantangan di lapangan, pihak Kemenag Jatim tetap berkomitmen melakukan pelaporan secara transparan dan akuntabel.

Menuju Sidang Isbat

​Seluruh hasil pengamatan dari 21 titik di Jawa Timur ini akan dilaporkan secara berjenjang ke Kementerian Agama RI di Jakarta. Data tersebut akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam Sidang Isbat yang akan menentukan secara resmi kapan 1 Ramadan 1447 H dimulai.

​Dengan adanya rukyatul hilal yang terorganisir ini, diharapkan umat Islam dapat menyambut bulan suci dengan penuh ketenangan, khidmat, dan kebersamaan.

Baca Lainnya