Baru Menjabat Kasat Narkoba, Iptu Galang Langsung Sapu Miras Oplosan di Jepara

Aldo Satria
Minggu, 15 Februari 2026 11:00 WIB
Polri presisi

Deskripsi Foto

JEPARA, 12 Februari 2026 — Baru menjabat sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba, Psikotropika, dan Bahan Adiktif, Iptu Galang Julian Hardiansyah, S.I.K., M.H., langsung bergerak cepat. Perwira Polri tersebut memimpin operasi penertiban peredaran minuman keras (miras) oplosan di wilayah hukum Polres Jepara.


Operasi penindakan ini digelar sebagai respons atas maraknya peredaran miras oplosan yang dinilai membahayakan keselamatan masyarakat. Dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan puluhan liter miras oplosan dari sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan peredaran minuman ilegal.


Selain miras oplosan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa botol tanpa label, jeriken berisi cairan yang diduga alkohol industri, serta alat sederhana yang digunakan untuk meracik miras oplosan. Seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres Jepara untuk proses penyelidikan lebih lanjut.


Kasat Narkoba Polres Jepara, Iptu Galang Julian Hardiansyah, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan langkah awal dalam membersihkan wilayah Jepara dari peredaran miras oplosan yang berpotensi menimbulkan korban jiwa.


“Ini adalah langkah awal kami. Miras oplosan bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman serius bagi kesehatan dan keselamatan masyarakat,” ujar Iptu Galang kepada wartawan, Kamis (12/2/2026).


Ia menjelaskan, operasi dilakukan setelah pihaknya melakukan pemetaan wilayah rawan berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pengumpulan informasi di lapangan. Sejumlah titik yang dinilai rawan kemudian menjadi sasaran operasi secara bertahap.
Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam peredaran miras oplosan. 


Para terduga pelaku kini masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap peran masing-masing serta kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Menurut Iptu Galang, miras oplosan kerap beredar dengan harga murah sehingga mudah diakses oleh masyarakat. Namun, kandungan di dalamnya tidak dapat dipertanggungjawabkan dan sangat berbahaya bagi kesehatan.


“Kami tidak ingin ada korban akibat konsumsi miras oplosan. Oleh karena itu, setiap pelaku akan kami tindak tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.


Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu kepolisian memberantas peredaran miras oplosan dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan di lingkungannya.


“Partisipasi masyarakat sangat kami butuhkan. Kami pastikan identitas pelapor akan kami lindungi,” tambahnya.


Langkah cepat yang dilakukan Kasat Narkoba Polres Jepara ini mendapat respons positif dari masyarakat. Penindakan tersebut dinilai sebagai bukti keseriusan kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dari ancaman miras oplosan yang kerap menimbulkan dampak fatal.


Selain penegakan hukum, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara juga akan mengintensifkan upaya pencegahan melalui kegiatan edukasi dan penyuluhan kepada masyarakat. Program ini akan menyasar sekolah-sekolah, komunitas pemuda, serta lingkungan masyarakat.


Ke depan, Polres Jepara memastikan akan terus menggelar operasi serupa secara berkelanjutan, tidak hanya menyasar peredaran miras oplosan, tetapi juga narkotika dan bahan adiktif berbahaya lainnya.


Dengan langkah cepat di awal masa jabatannya, Iptu Galang Julian Hardiansyah diharapkan mampu membawa perubahan positif dalam upaya pemberantasan miras oplosan serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Jepara.

 

 

Baca Lainnya