Jamin Hak Sosial Pekerja, Disnakertrans Jatim Masifkan Program ‘WASPADU’

yupan
Rabu, 28 Januari 2026 17:38 WIB
Istimewa

 

Surabaya, eNews – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur melalui Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 terus memperketat pengawasan terhadap perusahaan di wilayahnya. Langkah ini diwujudkan melalui Program Pengawasan Terpadu (WASPADU), sebuah kolaborasi strategis bersama BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Fokus Utama: Kepatuhan Jaminan Sosial

​Program WASPADU dirancang untuk memastikan perusahaan-perusahaan di Jawa Timur patuh terhadap norma ketenagakerjaan, khususnya terkait hak jaminan sosial bagi para pekerja. Dasar hukum utama yang dikawal adalah UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

​Pengawasan ini tidak hanya menyasar aspek administratif semata, tetapi juga memantau secara mendalam dua poin krusial:

  1. Kepesertaan Aktif: Memastikan seluruh tenaga kerja telah terdaftar sebagai peserta BPJS.
  2. Ketepatan Iuran: Memastikan perusahaan membayar iuran secara rutin dan tepat waktu.

Agenda Rutin dan Terintegrasi

​Kegiatan ini dilakukan secara terjadwal setiap hari Selasa pada minggu ketiga setiap bulan. Bertempat di Ruang Rapat Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Jatim, program ini dilaksanakan serentak oleh seluruh Pengawas Ketenagakerjaan di tingkat Kabupaten/Kota bersama kantor cabang BPJS setempat.

​Dalam pelaksanaannya, perusahaan yang terdeteksi belum memenuhi kewajiban jaminan sosial akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan secara intensif.

Perlindungan Masyarakat Industri

​Sub Koordinator Substansi Norma Ketenagakerjaan, Drs. V. Agus Purwanto, S.T., menekankan pentingnya sinergi ini bagi stabilitas dunia usaha.

​“Program WASPADU adalah program yang wajib dilaksanakan guna memberikan perlindungan terhadap masyarakat industri khususnya, dan masyarakat umum pada umumnya,” tegas Agus.

 

Lebih dari Sekadar Sanksi: Pembinaan & Konsultasi

​Disnakertrans Jatim tidak hanya bertindak sebagai pengawas, tetapi juga berperan sebagai mitra edukasi. Melalui WASPADU, Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan rutin menggelar:

  • Pembinaan Teknis: Memberikan edukasi terkait regulasi terbaru.
  • Ruang Konsultasi: Memfasilitasi diskusi antara perusahaan dan karyawan.
  • Harmonisasi Hubungan Industrial: Membangun kesadaran perusahaan agar melihat perlindungan pekerja sebagai investasi berkelanjutan, bukan sekadar beban administratif.

​Dengan dinamika dunia kerja yang terus berkembang, Program WASPADU diharapkan menjadi garda terdepan dalam memperkuat perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan level kepatuhan regulasi di seluruh pelosok Jawa Timur. (Fatkhul Fikri)

Baca Lainnya