Perpol Nomor 10 Tahun 2025 Sah Secara Hukum, Tidak Bertentangan dengan Putusan MK Mengenai Penempatan Anggota Polri
M Arif'an
Minggu, 14 Desember 2025 18:55 WIB
Jakarta, eNews – Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Kepolisian Negara RI yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Kepolisian Negara RI dinyatakan sah dan tidak memiliki pertentangan substantif dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025.
Hal ini disampaikan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., dalam analisis hukumnya menyikapi dinamika dan perbedaan tafsir di kalangan pakar hukum pasca putusan MK tersebut.
Keabsahan Produk Hukum Ditegaskan
Prof. Juanda menilai bahwa Perpol Nomor 10 Tahun 2025 secara normatif tetap berlaku dan mengikat. Menurutnya, suatu produk hukum dinyatakan sah selama tidak terbukti adanya cacat formil (kesalahan mekanisme pembentukan atau pejabat yang berwenang) maupun cacat materiel (materi muatan bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi, seperti UU No. 12 Tahun 2011).
"Menurut penulis, sepanjang tidak ditemukan kesalahan dari aspek formil dan materiel, maka Peraturan Kepolisian NRI Nomor 10 Tahun 2025 sah," tegasnya.
Ia juga menegaskan pentingnya Asas Presumption of Legality atau Presumption of Validity (Asas Dugaan Keabsahan), yang berarti produk hukum dianggap sah dan berlaku sampai adanya pembatalan resmi oleh Pengadilan. Jika ada pihak yang keberatan, jalur hukum yang tersedia adalah melalui pengujian di Mahkamah Agung (MA), sesuai Pasal 9 ayat (2) UU P3.
Putusan MK Tidak Menghapus Hak Anggota Polri Aktif
Poin krusial dalam analisis ini adalah hubungan antara Perpol 10/2025 dan Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025. Prof. Juanda menjelaskan bahwa Putusan MK tersebut secara esensial hanya membatalkan satu frasa.
"Sesungguhnya hanya frasa 'atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri' yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI yang dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," jelas Prof. Juanda.
Pembatalan frasa tersebut tidak berimplikasi pada penghapusan hak anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di luar kepolisian, sepanjang jabatan tersebut mempunyai sangkut paut dengan tugas kepolisian.
Menurutnya, makna "jabatan di luar kepolisian" yang mengharuskan anggota Polri mengundurkan diri atau pensiun adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, merujuk pada Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) Manajerial dan Nonmanajerial, sebagaimana dipertegas dalam pertimbangan hukum MK.
Dengan demikian, Perpol 10/2025 yang mengatur penugasan anggota Polri di luar struktur, khususnya pada jabatan yang relevan dengan tugas kepolisian, dianggap tidak bertentangan secara substantif dengan amar dan pertimbangan hukum Putusan MK 114/2025.
Saran untuk Penguatan Norma
Meskipun Perpol 10/2025 dianggap sebagai sarana hukum sementara untuk mengisi kekosongan norma, Prof. Juanda menyarankan agar di masa mendatang, jenis-jenis jabatan yang memiliki sangkut paut dengan tugas kepolisian sebaiknya diatur dan diperkuat di tingkat yang lebih tinggi, yaitu dalam Perubahan Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan Pemerintah yang terkait.
"Hal itu penting diatur dalam rangka perubahan dan pembenahan UU Kepolisian RI di masa yang datang agar tidak menimbulkan masalah hukum dan salah tafsir," tutupnya.
Kesimpulan:
Dari uraian dan argumentasi di atas, penulis berkesimpulan bahwa;
1. Secara normatif Peraturan Kepolisian NRI Tahun 2025 sah berlaku sepanjang tidak ditemukan ada cacat formile dan materiel serta pembatalan oleh Pengadilan yang berwenang.
2. Bahwa secara substantif Peraturan Kepolisian NRI Tahun 2025 tidak bertentangan dengan pertimbangan hukum dan Amar Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dan Undang-Undang Nomor 2 tahun 2002 Tentang Kepolisian NRI.
3. Putusan MK No. 114/PUU-XXIII/2025 dalam amar putusannya hanya menyatakan Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
4. Terhadap kewajiban mengundurkan diri atau pensiun sebagaimana diatur dalam Pasal 28 yat (3) UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian RI adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian, dengan merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU 20/2023), jabatan tersebut adalah jabatan ASN yang terdiri atas jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.
5. Bahwa Anggota Polri aktif tetap dapat menduduki jabatan tertentu di luar kepolisian dengan tidak perlu mundur dan pensiun sepanjang tugas-tugas tersebut mempunyai sangkut paut dengan tugas kepolisian sebagaimana yang dipertegas oleh Mahkamah dalam pertimbangan hukum Putusan No.114/PUU-XXIII/2025.
Saran:
Agar tidak menimbulkan salah tafsir dan polemik berkelanjutan maka mengenai jenis-jenis jabatan yang ada sangkut pautnya dengan tugas Kepolisian sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Kepolisian NRI Tahun 2025, sebaiknya dimasa yang akan datang diperkuat untuk diatur pula di dalam Perubahan Undang-Undang Kepolisian atau Peraturan pemerintah yang terkait.
Namun sebelum adanya pengaturan ke dalam bentuk UU atau PP, tentu pengaturan dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2025 salah satu sarana hukum antara yang dimungkinkan untuk mengisi kekosongan norma yang ada.
Baca Lainnya
Liburan Usai, Ketua RT 06 Dupak Bandarejo Bagikan 5 Strategi Jitu Siapkan Anak Kembali ke Sekolah
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 2 Hari
Milad Ke-58 SD Muhammadiyah 11 Surabaya: Mengabdi untuk Negeri, Mencetak Generasi Qur’ani
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 4 Hari
Menanam "Kurma" Dakwah di Pakis Gunung: Jejak Ketulusan Pak Abdullah Membangun Panti Asuhan
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 5 Hari
Surabaya Untuk Semua, Merawat Harmoni di Tengah Keberagaman Identitas
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 8 Hari
Menuju Puncak Natal Kemenag: Niat Baik yang Perlu Hati-Hati
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 12 Hari
Setiap Hari adalah Hari Ibu: Refleksi Aku dan Mama
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 15 Hari
Inovasi Tanpa Batas, Peran Vital Teknologi IoT dalam Memperkuat Mobilitas Disabilitas
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 19 Hari
Swasembada di Atas Luka: Mempertanyakan Ambisi Energi di Tengah Krisis Ekologi
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 20 Hari
Dilema Historiografi Nasional, Antara Revitalisasi Narasi dan Sanitasi Kebenaran Sejarah
- 0 Suka .
- 0 Komentar .
- 21 Hari
